0274-587239
stpn@stpn.ac.id
Top

Bedah Kasus Pertanahan STPN tahun 2015

Bedah Kasus Pertanahan di STPN dilaksanakan pada hari Jum’at, 20 Maret 2015 dan Jum’at, 10 April 2015

Tujuan Kegiatan Bedah Kasus

Tujuan diselenggarakannya kegiatan bedah kasus masalah pertanahan tahun 2015 antara lain:

  1. Memberi bekal bagi taruna dalam upaya penyelesaian masalah pertanahan;
  2. Meningkatkan ketrampilan taruna dalam mendalami materi mata kuliah bidang hukum yang berkaitan dengan masalah pertanahan;
  3. Pembinaan minat dan bakat taruna dalam meningkatkan kemampuan menyelesaikan masalah pertanahan;
  4. Meningkatkan kapasitas pengetahuan, ketrampilan dan bekal mediasi bagi taruna dalam penyelesaian masalah pertanahan ketika kelak kembali ke kantor pertanahan atau kantor wilayah.

Narasumber kegiatan bedah kasus masalah pertanahan terdiri dari:

  1. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gunung Kidul, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta;
  2. Kepala Kantor Pertanahan Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah.

Kesimpulan bedah kasus pada hari Jum’at, 20 Maret 2015 oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gunung Kidul, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta:

  1. Pemberian Hak harus dibatasi dalam sertifikat sebagai contoh pemilik dapat memanfaatkan tanah sampai batas kedalaman 30 m selebihnya menjadi kewenangan dinas pertambangan;
  2. Jika penyelesaian masalah dengan mediasi tidak dapat ditempuh maka dapat diselesaikan dengan konsinyasi yaitu penitipan uang ganti di rugi di pengadilan;
  3. Tanah di sepanjang pantai di Indonesia sudah banyak dikuasai oleh investor;
  4. Segera dibuat pemetaan di bawah tanah.

Kesimpulan bedah kasus pada hari Jum’at, 10 April 2015 oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah:

  1. Dalam menerbitkan hak atas tanah terkait tanah asset Pemerintah BPN harus lebih hati-hati;
  2. Hak Atas Tanah dapat dibatalkan jika terdapat cacat hokum seperti tanah asset pemerintah yang disertipikatkan atas nama perorangan.