0274-587239
stpn@stpn.ac.id
Top

Seminar Nasional “Karakteristik Subjek, Objek, Permasalahan Dan Solusi Tanah Ulayat/Adat dalam Pembangunan Pertanahan” Tahun 2019

STPN Yogyakarta Telah melaksanakan kegiatan Seminar Nasional “Karakteristik Subjek, Objek, Permasalahan Dan Solusi Tanah Ulayat/Adat dalam Pembangunan Pertanahan”. Kegiatan ini dihadiri oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia, Direktur Penyelesaian Konflik Tenurial dan Hutan Adat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Sekertaris Jendral Aliansi Masyarakat Adat Nusantara, Guru Besar Agraria universitas Gadjah Mada, Guru Besar Ilmu hokum universitas Sumatra, Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN, Pejabat Eselon III, Ketua Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional, Bapak/Ibu Dosen Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional serta Tamu Undangan dan Peserta Seminar Nasional Tanah Ulayat/Adat Tahun 2019. Kegiatan ini dilaksanakan di Aula STPN Yogyakarta pada tanggal 16 Juli 2019.

Tanah bagi Masyarakat Hukum Adat (MHA) merupakan asaet yang sangat berharga. Tidak  hanya sebagai tempat mencari kehidupan sehari-hari, juga sebagai symbol dan tradisi untuk menunjukkan eksistensinya. Walaupun pengakuan terhadap tanah ulayat/adat secara konstitusional sudah kuat kuat, namun akir-akhir ini di berbagai daerah timbul berbagai persoalan mengenai sengketa hak ulayat/adat, baik mengenai eksistensinya maupun penguasaan tanahnya. Status keberadaaan masyarakat hukum adat dan hak tradisional menjadi dilematis.

Seminar Nasional tentang Karakteristik tanah Ulayat/Adat di Indonesia disediakan sebagai forum untuk mendiseminasikan Implementasi Peraturan/Kebijakan, Pengaman empiric berkenaan dengan keberadaan, pengkuan perlindungan tanah adat/ hak ulayat Masyarakat Hukum Adat ataupun gagasan terkait dengan tanah ulayat/adat. Seminar ini diharapkan mampu mengungkap dan mengakumulasi ide, gagasan dan pengalaman dari para praktisi, akademisi dan pada masyarakat umumnya terkait dengan Karakteristik Tanah adat di Indonesia dikaitkan dengan pelayanan pertanahan yang menyangkut Tanah Ulayat/ Tanah Adat.