0274-587239
stpn@stpn.ac.id
Top

Pusat Penelitian

Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (PPPM―STPN) merupakan bagian dari organisasi Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional yang didirikan berdasarkan :

  1. Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 1993 tentang Pendirian Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional, Keputusan Menteri Negara Agraria / Kepala BPN Nomor 20 Tahun 1993 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional dengan nama Unit Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat
  2. Keputusan Kepala BPN Nomor 2 Tahun 2001 tanggal 13 Februari 2001 tentang Statuta Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional di Yogyakarta diubah  nama menjadi Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat  sebagaimana diatur dalam Pasal 29 sampai dengan Pasal 31. 

Kegiatan utama PPPM adalah melaksanakan pembinaan dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui kegiatan penelitian serta pengabdian kepada masyarakat dengan berkonsentrasi dalam bidang Policy and Political Sciences yang mengambil sub bidang kajian Land and Agrarian Studies. Dalam pelaksanaan tugas tersebut PPPM menjalankan fungsi untuk melakukan penelitian terapan di bidang pertanahan, penyebaran informasi hasil penelitian terapan, pengenalan ilmu dan teknologi kepada masyarakat dalam bidang agraria, pertanahan, dan tata ruang serta peningkatan keterkaitan program STPN sesuai kebutuhan masyarakat. Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, PPPM didukung oleh sumber daya manusia yang kompeten dan sarana dan prasarana yang memadai.

PPPM melaksanakan pengelolaan kegiatan penelitian oleh dosen STPN dalam rangka tridharma perguruan Tinggi. Sebagai perguruan tinggi kedinasan di bawah naungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional, karakteristik research yang dikembangkan terdiri dari 2 (dua) jenis, yaitu problem base research khususnya dalam merespon isu-isu sistematis kementerian yang dibingkai dalam penelitian sistematis. Kedua, scientific development base research dalam rangka mendukung peran akademis dosen dalam bentuk penelitian strategis.